Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Remaja Rudapaksa Siswi SD Selama Dua Tahun Diringkus Polisi

×

Remaja Rudapaksa Siswi SD Selama Dua Tahun Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Polsek Sukarame Ringkus Remaja Pelaku Pencabulan

Rajawalivisual-Dua remaja pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur/ di bandar lampung ditangkap polisi// ironisnya/ korban yang masih berstatus pelajar smp // dirudapaksa selama dua tahun oleh pelaku dibawah ancaman/ video asusilanya akan diviralkan jika menolak melayani nafsu bejat pelaku//

Example 325x300

terbongkarnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah/ pelaku melakukan aksi teror dengan mengirimkan surat kaleng ke rumah keluarga korban dn 14 tahun//

keluarga yang tidak terima mengetahui korban menjadi bulan bulanan untuk melayani  nafsu bejat pelaku akhirnya melaporkan peristiwa ini ke mapolsek sukarame//

polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yaitu/  latif 18 tahun dan nando 21 tahun/ warga way hui/ jati agung/ lampung selatan// kedua pelaku diringkus tim reskrim polsek sukarame berikut barang bukti//

dihadapan polisi/ pelaku mengaku telah merudapksa korban sejak dua tahun lalu/ sejak korban nd masih duduk di kelas vi sd// menurut pelaku saat melakukan aksinya dirinya mengancam akan menyebarkan video asusilanya yang pernah direkam oleh pelaku jika korban menolak permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya//

ironisnya lagi korban nd juga digilir oleh pelaku latif dengan mengajak rekannya nando di sebuah hotel//

kapolsek sukarame/ kompol rohmawan mengatakan/ pelaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap korban nd selama dua tahun// dari hasil pemeriksaan polisi/ pelaku melakukan aksinya hampir setiap pekan dengan mengancam korban// sehingga korban takut dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya/ kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan polsek sukarame.

kedua pelaku dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tajun kurungan penjara (Rvis)