Polda Lampung Tetapkan Oknum PNS Direktorat Jendral Pajak KPP Madya Bandar Lampung Sebagai Tersangka Kasus KDRT.
Bandar Lampung-Rajawalivisual-Polda Lampung telah menetapkan seorang Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jendral pajak KPP Madya Bandar Lampung sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Selasa 25 Maret 2025.
Penetapan tersangka Terhadap Oknum PNS Direktorat Jendral Pajak Kpp Madya Bandar Lampung Bernama Pebriandi Kurniawan Saputra ini berdasarkan laporan korban sejak tanggal 20 Agustus 2024 di Polda Lampung, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan,
Diantaranya penyidikan yang dilakukan, Visum Et Repertum Terhadap pelapor (MA), Memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara. Menyita barang bukti dan melakukan Gelar Perkara.
Penetapan tersangka terhadap Pelaku Pebriandi Kurniawan Saputra dibenarkan Direskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala simanjuntak.
” Kalau pelapor sudah dapat informasi bahwa terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka berarti kasusnya sedang dalam proses penyidikan”
Meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka Polda Lampung belum melakukan penahanan Terhadap yang bersangkutan. “Belum ada penahanan” katanya
Korban (MA) menyampaikan ungkapan terima kasih kepada kepolisian Polda Lampung yang telah menindak lanjuti laporan nya, namun ia menyayangkan Pelaku Tidak dilakukan penahanan.
“Polda Lampung terima kasih telah menindak lanjut laporan saya sehingga saat ini suami saya telah jadi tersangka, tapi saya kecewa pelaku tidak ditahan” ujarnya
Diketahui MA melaporkan suaminya Pebriandi Kurniawan Saputra atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (kDRT), Yang terjadi di kediaman nya di jalan Gelatik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 19,45 WIB.(Rvis)














