Rajawalivisual – Perkara Kasus pencurian sepeda motor di Kampus Universitas Lampung (Unila), berakhir damai. Hal itu setelah terjadinya kesepakatan damai, antara keluarga tersangka dan korban, pada Rabu (25/09/2024) lalu.
Meski sebelumnya tersangka bernama David (21) Warga Lampung Tengah, yang merupakan Mahasiswa Semester lima, Fakultas Pertanian Unila, sempat dilakukan penahanan oleh Polsek Kedaton selama satu hari. Namun kini telah dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya.
Tersangka David, sebelumnya dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kedaton pada Selasa (24/09/2024) lalu. Dia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban, berinisial DN, yang merupakan rekan seangkatan tersangka.
Dikutip dari laman pepnews.com Penangkapan terhadap tersangka, setelah Polsek Kedaton menerima laporan dari korban, dengan nomor laporan LP/B/656/IX/2024/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada Jumat (20/09/2024) lalu.
Dimana sepeda motor jenis Yamaha Aerox berwarna biru, bernomor polisi A 3604 XJC hilang di areal parkir Aula Fakultas Pertanian Unila. Korban saat itu tidak mengetahui sepeda motornya hilang, karena sedang berada di dalam kelas sedang mengikuti mata kuliah.
“Ya sudah dibebaskan, karena sudah berdamai dengan korban, dengan mengganti uang kerugian sebesar 28 juta. Dia cuma ditahan sehari semalam aja,” kata salah satu sumber di Mapolsek Kedaton, pada Minggu (29/09/2024).
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kedaton terhadap Tersangka David, dirinya berperan sebagai penduplikat kunci sepeda motor korban. Sementara untuk eksekutor atau yang membawa kabur sepeda motor korban di parkiran, dilakukan oleh kedua orang rekannya.
“Kalo untuk dua temannya yang membawa kabur sepeda motor, saya tidak tahu namanya. Karena kan ranahnya penyidik dalam perkara itu. Yang pasti perkara itu sudah selesai (Cabut Laporan), dan tersangkanya sudah dibebaskan,” kata sumber itu lagi.
Sebelumnya, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto membenarkan peristiwa pencurian tersebut, pada Rabu (25/09/2024) lalu. Menurutnya tersangka dalam kasus itu, merupakan teman korban yang juga merupakan mahasiswa di Fakultas Pertanian Unila.
“Setelah kami amankan, tersangka ini memang kenal dengan korban. Mereka juga satu angkatan dan satu kelas. Alasannya tersangka, karena sakit hati (dendam) terhadap korban,” kata kapolsek kedaton, saat dihubungi via ponsel genggamnya, Rabu (25/09/2024).














