RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026, terkait dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Dalam persidangan tersebut, keterangan saksi dari Dinas Perkim membuka sejumlah fakta yang dinilai berpotensi memperkuat arah perkara, termasuk dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek SPAM yang semula ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga di wilayah Kedondong, justru disebut tidak berjalan sesuai harapan dan diduga tidak menghasilkan output sebagaimana perencanaan awal.
Eks Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa warga sempat menyampaikan keluhan langsung terkait tidak mengalirnya air dari proyek tersebut.
“Warga Kedondong lapor ke saya, kenapa airnya belum ada. Saya jawab proyeknya sudah dialihkan ke PU,” ujarnya di persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa secara struktur, tanggung jawab teknis berada pada kepala dinas, sementara bupati berada pada posisi pengendalian umum.
“Penanggung jawab teknisnya kepala dinas, dan bupati secara global,” tambahnya.
Lebih jauh, Firman mengungkap bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pasti pengalihan proyek tersebut, padahal proyek itu disebut memiliki ketentuan khusus dari kementerian yang tidak memperbolehkan perubahan dari perencanaan awal.
“Dari kementerian ada syarat khusus bahwa pelaksanaan tidak boleh berubah dari perencanaan yang disepakati,” tegasnya.
Kejanggalan lain turut muncul saat Kepala Dinas PU Pesawaran, Zainal Fikri, bersama tokoh adat Kedondong, mendatangi Firman untuk meminta solusi terkait proyek yang tidak berjalan.
Dalam kesempatan itu, Firman juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta yang diterimanya dari pihak terkait. Ia menyebut pemberian tersebut datang dalam bentuk amplop tanpa penjelasan yang jelas mengenai maksudnya.
“Sepertinya mau minta bantuan, tapi saya juga bingung. Dari awal sudah memberi amplop,” katanya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, sejumlah pejabat terkait seperti Kasubag Perkim dan Sekretaris Dinas Perkim turut menjelaskan bahwa proses pengalihan dokumen perencanaan proyek telah melalui mekanisme di Bappeda Pesawaran, sehingga seluruh administrasi kemudian berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum.
Dari rangkaian keterangan tersebut, muncul dugaan adanya pola yang mengarah pada praktik yang lebih serius, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, hingga kini semua masih berada pada tahap proses pembuktian di persidangan.
Di tengah sorotan itu, nama Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona ikut menjadi perhatian publik, meski dalam persidangan tidak ada keterangan langsung yang secara eksplisit menyebut keterlibatannya.
Selain itu, juga mencuat nama Nanda Indira yang sebelumnya telah dikaitkan dalam proses pemeriksaan dan penyitaan aset oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini masih akan berlanjut dan berpotensi membuka fakta-fakta baru, seiring berjalannya proses persidangan yang tengah berlangsung di PN Tanjungkarang. (*)














