Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

GAMAPELA Dorong DPRD Lampung Bentuk Pansus Terbuka Bongkar Dugaan Korupsi PT LEB

×

GAMAPELA Dorong DPRD Lampung Bentuk Pansus Terbuka Bongkar Dugaan Korupsi PT LEB

Sebarkan artikel ini

Rajawalivisual,Bandar Lampung – Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mendorong  DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) terbuka untuk membongkar perkara dugaan kasus korupsi PT Lampug Energi Berjaya (LEB) yangerupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Sekretaris Umum Gamapela Lampung, Johan Alamsyah mengatakan, bahwa PT LEB berjalan tidal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016.

Example 325x300

Dia menjelaskan, bahwa dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa suatu badan usaha harus melaksanakan kegiatan berdasarkan Perda (Peraturan Daerah).

Dia melanjutkan, berdasarkan Pergub Nomor 1 tahun 2023, ternyata PT LEB beroperasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Di Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 itu harusnya beroperasi berdasarkan Perda, bukan RUPS dan dana Participating Interest (PI) Itu semestinya masuk ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi,” ujar Johan.

“Di Pergub Nomor 1 tahun 2023, ternyata PT LEB dimasukkan ke dalam Perda tapi bukan perda khusus untuk PT LEB, melainkan untuk PT LJU,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, kata Johan, pihaknya melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Maka dari itu, kami selain meminta Kejati Serius menangani perkara ini sampai tuntas, kami juga mendesak agar DPRD Provinsi Lampung membentuk Pansus Terbuka untuk mengusut persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

“Publik harus tau ini, karena kami melihat ini seperti kasus Bank Century, karena kasusnya seperti ditutup-tutupi. Karena di Pergub itu dinyatakan bahwa PT LEB tidak berhak mengelola PI,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, kejanggalan lain yang mereka temukan, ternyata Pergub nomor 1 tahun 2023 itu hanya ditandatangani Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Lampung.

“Pergub itu juga yang menandatangani hanya Karo Hukum Puadi Jailani tertanggal 12 April 2023, bukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah, dan sekretaris daerah juga tidak ada tandatangannya,” kata dia.

“Sehingga atas dasar ini kami minta agar DPRD Lampung membentuk Pansus secara terbuka, karena masyarakat Lampung perlu mengetahui kemana aliran dana PI ini, serta mendalami apakah ada keterlibatan oknum pemerintah Provinsi Lampung,” tambahnya.

“Karena semestinya dana PI ini masuk ke Kas daerah, bukan masuk ke rekening-rekening yang disebutkan oleh Kejati, di mana mereka menyita 8 lokasi dan telah menyita uang senilai 61 miliar,” pungkasnya.

Sementara Ketua Umum Gamapela, Tonny Bakri mengatakan setelah melakukan pendalaman, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dari perkara PT LEB ini.

Tonny bakri minta Kejaksaan Tinggi Tinggi Lampung mengusut tuntas dengan benar-benar menegakkan hukum dalam menangani proses ini,” kata Tonny, Jumat (15/11/2024).

“Ia juga meminta agar DPRD Lampung membentuk Pansus terbuka untuk menelusuri perkara ini sampai masyarakat Lampung inj mendapat kejelasan terait aliran dana dan siapa saja yang terlibat,”

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita uang mencapai lebih dari Rp 61 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, bahwa penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa total 17 orang saksi dari PT LEB, PT LJU, PDAM Wai Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Total penyelamatan yang kami lakukan keseluruhan yakni sebesar Rp, 61,024 miliar, dan juga kami juga melakukan pengamanan terhadap berupa aset mobil maupun satu unit sepeda motor,” ujar Armen, Selasa (12/11/2024).

Meski begitu, Armen mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan saksi sebelum melakukan penetapan tersangka

“Bahwa kami dalam melaksanakan kegiatan ini dengan perkembangan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya

“Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.(Rvis)