Rajawalivisual (Jakarta) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja secara profesional, independen, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang dapat digeneralisasi sebagai ancaman bagi bangsa.
Dalam pernyataan resminya, IJTI menegaskan bahwa seluruh jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik, menghadirkan informasi yang faktual, akurat, dan berimbang, serta berperan menjaga transparansi dan demokrasi. Organisasi profesi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dinilai bermasalah, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
IJTI menyatakan menghormati Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara yang memiliki komitmen menjaga kedaulatan bangsa. Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan agar penggunaan diksi oleh pejabat publik, terutama Presiden, dilakukan secara cermat karena setiap pernyataan memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Menurut IJTI, pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi memunculkan stigma negatif yang dapat membuka ruang intimidasi maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, menurunnya keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Karena itu, IJTI mendorong negara untuk memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pers melalui regulasi yang adil tanpa mengintervensi independensi redaksi.
Menutup pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balances) terhadap penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap profesi jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers, melindungi hak publik atas informasi, serta merawat kualitas demokrasi di Indonesia.














