Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Arus Informasi Kian Liar, IJTI Minta Aturan Tegas Media Sosial ke KSP

×

Arus Informasi Kian Liar, IJTI Minta Aturan Tegas Media Sosial ke KSP

Sebarkan artikel ini

RAJAWALI VISUAL (JAKARTA) – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Kamis (16/4/2026), guna membahas penguatan ekosistem pers nasional di tengah derasnya arus informasi digital.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini, terutama terkait kualitas informasi di media sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Example 325x300

“Informasi di media sosial makin hari makin mengkhawatirkan. Untuk itu dibutuhkan jurnalis yang kuat secara kapasitas dan integritas. IJTI mendorong adanya regulasi tegas agar penyebaran informasi di media sosial tetap mengacu pada standar jurnalistik profesional,” ujarnya.

Herik juga memaparkan lima pilar utama yang menjadi fokus IJTI dalam memperkuat ekosistem pers, yakni peningkatan kompetensi jurnalis melalui pelatihan berkelanjutan, dukungan regulasi yang berpihak pada pers, kaderisasi generasi muda jurnalis, peningkatan kesejahteraan, serta dukungan multi-pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KSP, M. Qodari, menyampaikan apresiasi atas inisiatif IJTI dalam menjaga kualitas pers nasional.

“KSP mendukung penuh langkah IJTI dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan mencerdaskan. IJTI memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” kata Qodari.

Ia juga mendorong IJTI untuk aktif memberikan masukan terkait regulasi publikasi informasi di ruang digital, termasuk penerapan standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi konten di media sosial.

Menurutnya, penataan informasi digital menjadi penting agar ruang publik tidak dipenuhi oleh informasi yang menyesatkan.

Melalui audiensi ini, IJTI dan KSP sepakat memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan yang melindungi kepentingan publik atas informasi yang akurat, sekaligus menjaga profesionalisme jurnalis di era digital. (*)