RAJAWALI VISUAL (Lampung Selatan) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang diduga berasal dari Provinsi Aceh dan hendak diedarkan ke Pulau Jawa.
Pengungkapan tersebut dilakukan di ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, wilayah Kabupaten Mesuji, pada Kamis (15/1/2026).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah truk dengan modus penyamaran muatan buah durian.
“Petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 10,63 kilogram,” kata Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YD (33) sebagai kurir utama, serta YT (28) dan MR (42) yang berperan mendampingi perjalanan pengiriman barang haram tersebut.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diakui berasal dari Aceh dan direncanakan untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Nilai ekonomis barang bukti ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Yuni menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi, tetapi juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 40 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama sekitar satu pekan oleh tim Ditresnarkoba Polda Lampung,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” tegas Yuni. (*)














