RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Ansor Lampung memberikan tekanan kepada Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Panjang terkait mandeknya pembayaran pesangon kepada lima mantan buruh. Total estimasi pesangon yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp480 juta.
Kuasa Hukum LBH PW Ansor Lampung, Billy Firmansyah, menyebutkan kelima buruh tersebut sebelumnya termasuk dalam 68 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak koperasi.
“Perkara ini sudah menempuh proses litigasi hingga putusan kasasi tahun 2021. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan koperasi membayarkan pesangon kepada para buruh,” kata Billy, Senin (29/12).
Meski demikian, hingga kini lima mantan buruh mengaku belum menerima hak pesangon mereka.
LBH PW Ansor Lampung kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Lampung melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V.
“Hasil RDP, koperasi diberi waktu satu pekan untuk melakukan rapat internal dan menentukan langkah penyelesaian pembayaran pesangon,” jelas Billy.
Billy menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik, pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.
“Putusan kasasi itu bersifat final dan mengikat. Secara hukum, pesangon itu wajib dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak koperasi mengakui adanya persoalan internal yang berdampak pada terganggunya pembayaran pesangon.
“Intinya mereka mengakui tidak sanggup membayar karena problem internal,” pungkas Billy. (*)














