RAJAWALI VISUAL – (Bandar Lampung -Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1447 H/2026 mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB di seluruh bank penerima setoran.
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah reguler, jamaah lunas tunda, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, serta jamaah prioritas lanjut usia. Pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila masih tersisa kuota per provinsi.
Menteri Haji dan Umrah RI, Dr. H. Muhammad Irfan Yusuf, menegaskan seluruh proses pelunasan dilakukan secara transparan.
“Semua wajib mengikuti aturan agar tidak ada lagi permainan,” katanya dalam sesi wawancara bersama media, Jumat (24/11/2025).
Daftar jamaah yang berhak melunasi biaya akan diumumkan melalui situs resmi www.haji.go.id
Menteri Irfan menekankan bahwa pelunasan hanya dapat dilakukan oleh jamaah yang telah dinyatakan memenuhi tes kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di puskesmas sesuai domisili jamaah.
“Tahun ini standar kesehatan diterapkan penuh. Tidak ada lagi kebijakan karena kasihan. Jika tidak lolos tes kesehatan, maka tidak bisa melunasi,” tegasnya.
Penetapan aturan ini merupakan evaluasi dari penyelenggaraan haji sebelumnya, di mana jamaah Indonesia menyumbang angka kematian tertinggi, hampir setengah dari total 1.000 kematian jamaah dunia.
Pemerintah memastikan bahwa proses pelunasan tidak disertai biaya apa pun di luar ketentuan resmi.
“Kalau ada pungutan tambahan, laporkan segera melalui kantor Kementerian Haji di daerah atau langsung ke pusat,” ujar Menteri Irfan.
Aduan dapat dikirimkan melalui email resmi kemenhaj.ri@haji.go.id. (*)














