Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar LampungBeritaKriminalLampungLampung Selatan

Tugas Jurnalistik Terhenti, Jurnalis Kompas TV Diancam Ditusuk Preman Saat Liputan Dugaan Pemerasan di Lampung Selatan

×

Tugas Jurnalistik Terhenti, Jurnalis Kompas TV Diancam Ditusuk Preman Saat Liputan Dugaan Pemerasan di Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini

RAJAWALI VISUAL (Lampung Selatan) – Tugas jurnalistik yang seharusnya berjalan normal berubah menjadi situasi mencekam ketika jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, dihentikan paksa oleh segerombolan preman saat meliput dugaan pemerasan lahan warga di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Ancaman penusukan membuat proses liputan terhenti dan keselamatan jurnalis terancam nyata.

Insiden terjadi Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB, saat Teuku tiba di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7 untuk mencari informasi dari warga yang melapor adanya pemerasan. Namun langkah liputannya mendadak terblokir begitu 8–9 orang mendatangi dan langsung menekan dirinya.

Example 325x300

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik” kata Teuku, Rabu (26/11/25)

Kelompok tersebut mempertanyakan berita online yang membahas dugaan pemerasan, meski Teuku telah menegaskan ia bekerja untuk Kompas TV. Ketegangan makin menjadi ketika salah satu pelaku berinisial B menyampaikan ancaman yang nyaris merenggut nyawa.

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” ungkap Teuku.

Suasana berubah sangat genting. Teuku sempat ditarik dan diajak berpindah dari lokasi, namun ia menolak karena merasa keselamatannya tidak terjamin.

“Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi dan keamanan saya disana,” ujarnya.

Ancaman itu bukan hanya menghentikan liputannya, tetapi juga membuat Teuku mengalami syok berat. Ia kemudian melapor ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Kejadian ini membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tambahnya.

Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, mengecam keras penghentian tugas jurnalistik dengan cara-cara kekerasan seperti yang dialami Teuku.

“IJTI mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa ditolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Andres.

Untuk memperkuat proses hukum, IJTI berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers agar pendampingan terhadap Teuku berjalan maksimal.

“Kita meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri agar kasus ini dituntaskan secara tuntas,” ujarnya.

Menurut Andres, kasus ini bermula dari persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan lahan milik warga. Ia menilai ancaman terhadap jurnalis adalah alarm serius bahwa premanisme masih kuat di Lampung Selatan.

“Kita benar-benar mengharapkan ada atensi baik dari Polres maupun Polda Lampung agar maraknya aksi premanisme ini dapat diusut tuntas,” tutupnya. (*)