Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Rekonstruksi 24 Adegan, Kejari Bandar Lampung Pertimbangkan Restorative Justice

×

Rekonstruksi 24 Adegan, Kejari Bandar Lampung Pertimbangkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah perumahan elit di Kota Bandar Lampung. Kasus tersebut melibatkan warga perumahan dan seorang pengunjung, dengan peristiwa terjadi pada 16 Desember 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polsek Tanjungkarang Timur bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pemukulan, Rabu pagi. Rekonstruksi menghadirkan Christian Verrel Suyanartha, warga Perumahan Bumi Asri Kedamaian, dan Hadi Sutanto, seorang konsultan pajak, sebagai pihak-pihak yang terlibat.

Example 325x300

Dalam rekonstruksi tersebut, korban dan terlapor memperagakan sebanyak 24 adegan yang tersebar di sejumlah titik, sesuai dengan keterangan masing-masing pihak berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

“Pada hari ini kami melaksanakan rekonstruksi untuk memenuhi koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik Polsek Tanjungkarang Timur, sesuai dengan fakta di TKP dari kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil rekonstruksi tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian selanjutnya.

“Setelah rekonstruksi, pembuktian berada di tangan jaksa dan penyidik untuk memaparkan hasil dari reka adegan yang telah dilakukan hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik hingga dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kami menunggu pelimpahan berkas dari tim penyidik. Jika berkas sudah dikirimkan dan dinyatakan lengkap, akan kami proses. Apabila memenuhi syarat, kami membuka peluang untuk penerapan restorative justice,” kata Edman Putra, jaksa yang hadir dalam rekonstruksi.

Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai proses rekonstruksi telah berjalan objektif dan sesuai fakta.

“Apa yang diterangkan oleh saksi-saksi, korban, maupun tersangka sangat fair. Semua dicatat dan didokumentasikan dengan baik sehingga fakta peristiwa menjadi lebih terang,” ujar Jepri Manalu.

Dalam perkara ini, korban sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025. Laporan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, pihak terlapor juga melayangkan laporan balik ke Polda Lampung pada 18 Desember 2025. Kasus ini turut menjadi perhatian akademisi dan praktisi hukum karena dinilai berpotensi berdampak pada upaya reformasi penegakan hukum. (*)