Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tak Dinikahi Resmi,Istri Siri Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung

×

Tak Dinikahi Resmi,Istri Siri Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Rajawalivisual-Bandar Lampung- Lilis Setiawati 34 tahun warga Lampung Timur didampingi pengacara kantor hukum Salamat Parulian & partners melaporkan suaminya seorang oknum polisi ke Bid Propam Polda Lampung Selasa 8 Oktober 2024.

Diketahui Lilis merupakan istri siri dari seorang oknum polisi inisal SA berpangkat Aiptu yang bertugas sebagai kanit provost di Polsek Mataram Baru Lampung Timur. Ia melaporkan SA untuk menuntut dinikahi secara resmi setelah menjalani nikah siri selama tiga tahun.

Example 325x300

Kuasa Hukum Pelapor Salamat Suprianto Sihombing, Mengatakan. pihaknya menempuh jalur hukum meminta keadilan untuk kliennya agar dinikahi secara resmi,karena dari pernikahan siri dengan SA pelapor memiliki seorang anak.

Selain itu juga pihaknya juga melaporkan terkait usaha yang dikelola SA yakni sebuah karoke yang menjual minuman keras.Hal ini dinilai melanggar ketentuan mengingat terlapor merupakan seorang anggota polisi aktif.

Kuasa hukum menambahkan selanjutnya jika tidak ada tindakan tegas dari polda lampung, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Divpropam Mabes Polri.

Kabid humas polda lampung,kombes ummi fadillah astutik saat dikonformasi via sambungan telepon mengatakan,dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan bid propam untuk mengetahui tindak lanjut atas laporan pelapor di polda lampung.

Ummi menegaskan jika nanti terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum terlapor,polda lampung akan memberikan sanksi, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.(Rvis)