RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) – Sebanyak 48 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan selebgram TF (31) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, BN alias Ayung (34), di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Rekonstruksi digelar pada Kamis pagi, 5 Februari 2026, oleh penyidik Polresta Bandar Lampung bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan cobek dan pisau.
Kuasa hukum keluarga korban, Lauratia Sirait, mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut perkara ini. Namun demikian, ia menilai adanya upaya tersangka untuk membelokkan fakta saat proses rekonstruksi berlangsung.
“Kami menyambut baik upaya dan kinerja yang ditunjukkan kepolisian dan jaksa. Meskipun demikian, ada sedikit ganjalan karena tersangka terkesan berupaya membelokkan fakta, membuat seolah-olah kejadian tidak sesuai. Kami berharap keadilan dapat terungkap sebenar-benarnya,” ujar Lauratia.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti lamanya proses rekonstruksi, mengingat peristiwa pembunuhan yang menewaskan TF terjadi pada November 2025.
“Melalui rekonstruksi ini, terlihat adanya niat dari tersangka untuk menghabisi korban. Kami berharap rekonstruksi ini menjadi salah satu bukti penting agar perkara ini semakin terang benderang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
“Rekonstruksi merupakan tahapan untuk menambah keyakinan terkait perbuatan dan rangkaian peristiwa. Rangkaian tersebut dibuat berdasarkan alat bukti dan disesuaikan dengan fakta penyidikan. Meskipun pelaku menyangkal, hal itu bukan menjadi satu-satunya pertimbangan,” tegas Kapolresta.
Kuasa hukum keluarga korban kembali berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. (*)














