RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus tabrak lari yang menimpa driver ojek online (ojol) Dika Sanjaya di Kota Bandar Lampung dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan. Kuasa hukum korban menyebut terduga pelaku justru tidak menepati janji untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Achmad Ardinald, mengatakan pihaknya kembali mendatangi Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk menyampaikan hasil upaya mediasi yang telah dilakukan antara korban dan terduga pelaku.
“Kedatangan kami ke Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk memberitahukan kepada penyidik hasil proses mediasi antara korban dan terduga pelaku atau sopir mobil yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari ini,” ujar Achmad, Senin (19/01/2026).
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Haji Said, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Akibat kejadian itu, korban Dika Sanjaya mengalami luka berat di bagian kaki hingga harus mendapatkan perawatan medis dan tidak dapat beraktivitas maupun bekerja.
Achmad mengungkapkan, berkat kerja keras kepolisian bersama tim kuasa hukum, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui. Terduga pelaku berinisial MIH, warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung, yang diketahui merupakan karyawan salah satu perusahaan rokok di Provinsi Lampung.
“Terduga pelaku sudah mengakui bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaiannya, diduga tidak konsentrasi saat mengemudi,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Terduga pelaku dan keluarganya bahkan sempat menemui korban dan menunjukkan itikad baik.
“Terduga pelaku sempat memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta, yang kami terima sebagai bentuk itikad baik dan keinginan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” kata Achmad.
Namun, itikad baik tersebut dinilai tidak berlanjut. Hingga kini, terduga pelaku disebut tidak lagi merespons komunikasi untuk menuntaskan proses mediasi.
“Dalam proses mediasi itu ada beberapa poin yang harus dipenuhi, termasuk biaya pengobatan lanjutan serta kerugian materil dan immateril akibat korban tidak bisa bekerja. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihak korban menyatakan kecewa dan berharap proses hukum tetap berjalan. “Kami meminta agar penyidikan tetap dilanjutkan karena belum ada titik terang atau perdamaian antara kedua belah pihak,” pungkas Achmad. (*)














