Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar LampungBerita

Kapolresta Bandar Lampung Beri Atensi, Cek Langsung Kasus Pengrusakan Mobil yang Mandek di Polsek Sukarame

×

Kapolresta Bandar Lampung Beri Atensi, Cek Langsung Kasus Pengrusakan Mobil yang Mandek di Polsek Sukarame

Sebarkan artikel ini

RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan akan mengecek langsung perkembangan kasus dugaan pengrusakan mobil milik Selvi Agustina yang di tangani oleh Polsek Sukarame, yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum.

 

Example 325x300

Dalam wawancara pada Senin, 29 Desember 2025, Kapolresta mengatakan:

“Nanti saya cek sampai di mana penyidikannya, apakah sudah cukup terang untuk menetapkan pelakunya. Seharusnya memang ada SP2HP yang dikirim ke pelapor agar mengetahui perkembangan perkaranya.”

 

Terkait dugaan adanya penyidik yang meminta uang selama proses penyidikan, Alfret Jacob Tilukay menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika terbukti.

“Informasi seperti ini perlu kami ketahui. Nanti akan saya cek ke anggota. Penanganan harus profesional, dan jika ada tindakan yang tidak sejalan dengan profesionalisme, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolresta.

 

Kasus Pengrusakan Mobil, Kronologi dan Keluhan Korban

 

Peristiwa pengrusakan mobil terjadi pada 1 Mei 2025 di area parkir sebuah rumah kos di Kecamatan Sukarame. Korban, Selvi Agustina, meninggalkan mobilnya untuk pergi bersama rekannya berinisial EZ. Saat kembali, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah: dua ban disobek, pelek lecet parah, dan bodi mobil mengalami goresan berat di sembilan titik hingga menembus cat.

 

Selvi menyebut, dalam peristiwa itu terdapat dua perempuan yang diduga terlibat, yakni DA serta oknum polwan berinisial VA. Ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame dengan Nomor: LP/B/…/V/2025/SPKT/Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 2 Mei 2025. Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui SPDP Nomor: B/…/VII/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 2 Juli 2025, dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan terlapor DA.

 

 

Selama proses penyidikan yang berjalan berbulan-bulan, Selvi menilai perkara ini mandek. Ia juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik.

“Penyidik sempat minta uang dengan alasan biaya antar surat ke saksi. Karena perkara tidak ada perkembangan, saya kasih lagi. Total sekitar dua juta rupiah saya serahkan langsung ke penyidik BD waktu itu,” ungkap Selvi.

“Saya juga pernah dihubungi penyidik untuk bantuan uang terkait penangkapan terlapor, tapi saya hanya punya satu juta, dan penyidik bilang, ‘ya sudah kalau begitu tidak usah’,” tambahnya.

Saksi kunci RZ, yang memperoleh informasi dari teman pelapor RM, menyebut DA melakukan pengrusakan, sementara oknum polwan VA juga disebut hadir di lokasi. Namun belakangan, saksi ini enggan kembali memenuhi panggilan penyidik karena kekhawatiran pribadi, sehingga menimbulkan pertanyaan soal perlindungan saksi.

 

Selvi berharap Kapolresta turun tangan langsung

“Saya minta Kapolresta turun tangan langsung. Kerusakan mobil saya nyata dan berat, tapi perkara ini seperti dibiarkan menggantung,” ujarnya. (*)