Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar LampungBerita

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Puluhan Debtcolector Sambangi Polda Lampung

×

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Puluhan Debtcolector Sambangi Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) – Puluhan debt collector mendatangi Mapolda Lampung pada Selasa (9/12/2025) menuntut proses hukum terkait pengeroyokan yang dialam rekan mereka saat menjalankan tugas penyitaan satu unit mobil yang menunggak kredit.

 

Example 325x300

Ketua Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) Lampung, Firdaus, menyayangkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tim collector dari salah satu perusahaan rekanan BCA Finance itu telah bekerja sesuai aturan.

 

“Mereka sudah jalankan tugas sesuai SOP. Saat pertama tiba, mobil debiturnya terdeteksi di bengkel. Pihak bengkel bilang pemilik tidak ada, jadi tim kami tinggal menunggu kabar ketika pemilik datang,” ujar Firdaus, Rabu (10/12/25)

 

Namun, ketika salah satu anggota tim kembali ke bengkel untuk bernegosiasi, situasi berubah menjadi kekerasan.

 

“Belum sempat bicara, dua orang tim kami langsung dikeroyok puluhan orang,” kata Firdaus.

Ia menambahkan bahwa kejadian serupa sudah tiga kali terjadi, meski belum dipastikan apakah pelaku adalah orang yang sama. APCI meminta Polda Lampung menindak tegas siapa pun yang terlibat.

 

Salah satu korban, Febry Sanjaya (25), warga Rajabasa, Bandar Lampung, menceritakan apa yang dialaminya.

 

“Begitu tiba, ada sekitar 30 orang di sana. Kami langsung diserang. Saya dipukul, ditendang, dibanting. Hampir semua ikut menganiaya. Saya juga sempat dicekik dan hendak ditarik ke mobil,” ujar Febry.

 

Menurutnya, para pelaku mengenakan masker dan bergerak berkelompok.

“Mobil yang mau kami amankan tercatat memiliki tunggakan sejak angsuran kelima pada 2016, dan masa kontrak kreditnya sudah berakhir pada 2019,” jelasnya.

 

Atas kejadian itu, Febry melapor ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/916/XII/2025/SPKT/Polda Lampung, Febry menyebut ia dan tim dari PT Abung Jaya Perkasa ditugaskan mengamankan aset BCA Finance berupa Honda Jazz warna abu-abu metalik bernopol B 2198 KP atas nama debitur Asyri Muminatin.

 

Setibanya di Bengkel Ketok Magic Barokah, Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ia mengaku langsung dikepung puluhan orang. Mereka memaksa dirinya turun dari mobil, mengambil kunci kontak, dan menganiayanya hingga mengalami memar.

 

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Lampung. APCI berharap aparat segera mengungkap identitas para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. (*)