Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKriminalTanggamus

Tekab 308 Pulau Panggung Ungkap Pencurian Rp13 Juta oleh Teman Korban

×

Tekab 308 Pulau Panggung Ungkap Pencurian Rp13 Juta oleh Teman Korban

Sebarkan artikel ini

RAJAWALI VISUAL (Tanggamus) – Kepercayaan berujung pengkhianatan. Itulah yang dialami Imam Faisal, petani muda asal Pekon Penantian, Ulu Belu, setelah uang Rp13 juta miliknya digasak oleh orang yang selama ini dianggap teman sendiri. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung akhirnya mengungkap bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Agung Prayitno, 25 tahun, warga OKU, Sumatera Selatan, yang kerap menginap di rumah korban.

Kedekatan itu membuat pelaku mengetahui kondisi rumah, termasuk tempat korban menyimpan kunci. Memanfaatkan situasi sepi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang Rp13 juta dari dalam lemari. Kecurigaan korban muncul saat menemukan sepasang sepatu bot asing di samping pintu sepulang dari rumah temannya. Setelah memeriksa lemari, ia mendapati uang tersebut telah raib dan melaporkannya ke Polsek Pulau Panggung.

Example 325x300

Berdasarkan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Agung Prayitno berhasil ditangkap ditempat persebunyianya tanpa perlawanan. petugas juga menemukan sebagian sisa uang hasil kejahatan dan barang-barang yang dibeli menggunakan uang curian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang tersebut sudah dihabiskan untuk membeli handphone Realme C71, celana jeans, serta dipakai berfoya-foya. Saat diamankan, hanya tersisa uang tunai Rp1.800.000.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/48/XI/2025.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, arah dugaan kuat mengarah kepada pelaku yang ternyata orang dekat korban,” ujarnya. Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak selalu orang asing. Karena itu kami imbau warga tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun kunci rumah, meski lingkungan terasa aman,” kata Kapolsek.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)