Rajawalivisual.Keluarga terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan di kelurahan pidada, kecamatan panjang,bandar lampung.melaporkan polsek panjang.ke divisi propam mabes polri.pihak keluarga tidak terima ,penangkapan salah satu anggota keluarga mereka yang dinilai menyalahi prosedur.
Pengaduan berawal dari adanya penangkapan terhadap terlapor dugaan kasus penganiayaan Reki Ferdiansyah, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, 28 Agustus 2024 lalu.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi saat pelapor atas nama eka terlibat cekcok soal hutang dengan terlapor reki ferdiansyah.dan sempat terjadi adu fisik Terlapor yang emosi melempar pelapor eka dengan handphone. Kejadian ini, dilaporkan ke Polsek Panjang hingga Reki diamankan polisi.
Ibu tersangka, Rohani, membenarkan penangkapan anaknya diadukan ke Div Propam Mabes Polri karena dianggap tidak sesuai prosedur atau menyalahi aturan. Reki ditangkap tanpa surat panggilan pertama dan seterusnya. Saksi yang melihat penganiayaan pun tidak dipanggil. Polsek Panjang justru memeriksa saksi lain yang dibawa pelapor oleh pelapor.
Rohani membenarkan adanya cekcok antara anaknya Reki Ferdiansyah dengan pelapor Eka hingga terjadi pelemparan handphone yang dilaporkan sebagai penganiayaan. Namun, kejadian itu dia anggap bukanlah penganiyaan berat atau mencelakai nyawa pelapor.
Sementara menanggapi kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Panjang. Ipda Marpaung, Senin 30 September 2024, mengatakan, proses penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Panjang telah sesuai prosedur berdasarkan adanya laporan korban penganiayaan bernama Eka.
Dengan berbagai pertimbangan, Terlapor Reki Ferdiansyah langsung ditangkap dan dilakukan penahanan karena mengingat tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan dan penggelapan.
Menurut marpaung, penyidik khawatir Reki Ferdiansyah melarikan diri jika kembali dipanggil melalui surat. Reki ditangkap karena melempar Eka dengan handphone dan memukul dengan sapu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
Meski demikian menurut marpaung,pihaknya masih tetap mengedepankan upaya mediasi agar kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor menempuh jalan damai dan perkara ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.(Rvis)














