RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) — Penanganan laporan dugaan pengrusakan mobil yang ditangani Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, dinilai jalan di tempat. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025, hingga kini perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Korban, Selvi Agustina, warga Kota Bandar Lampung, menyampaikan kekecewaannya saat diwawancarai pada Senin, 29 Desember 2025. Ia menilai proses hukum atas laporan yang dibuatnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Laporan ini sudah naik penyidikan, SPDP sudah terbit, saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya sebagai korban merasa diabaikan,” kata Selvi.
Peristiwa pengrusakan mobil itu terjadi pada 1 Mei 2025 di area parkir sebuah rumah kos di Kecamatan Sukarame. Saat kejadian, Selvi meninggalkan mobilnya untuk pergi bersama rekannya berinisial EZ. Namun ketika kembali, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah.
“Waktu saya tinggal, kondisi mobil masih normal. Pas saya kembali, mobil sudah rusak berat,” ujar Selvi.
Menurut Selvi, kerusakan yang dialami tidak bersifat ringan. Dua ban mobil ditemukan dalam kondisi disobek, pelek mengalami goresan dan lecet berat, serta bodi mobil mengalami lecet parah di sedikitnya sembilan titik goresan hingga menembus lapisan cat.
“Ban dua-duanya disobek, pelek lecet parah, bodi mobil saya tergores berat di sembilan titik sampai catnya rusak. Ini jelas bukan rusak biasa,” tegasnya.
Selvi menyebut, dalam peristiwa tersebut terdapat dua perempuan yang diduga terlibat, yakni DA serta seorang oknum polisi wanita berinisial VA yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
Atas kejadian itu, Selvi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukarame dengan Nomor: LP/B/…/V/2025/SPKT/Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 2 Mei 2025. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor: B/…/VII/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 2 Juli 2025, dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan terlapor atas nama DA.
Penyidikan Mandek dan Dugaan Pelanggaran Etik
Meski telah berjalan berbulan-bulan, Selvi menilai penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, ia mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik yang menangani perkaranya.
“Penyidik sempat minta uang dengan alasan biaya antar surat ke saksi. Karena perkara tidak ada perkembangan, saya kasih lagi. Total sekitar dua juta rupiah saya serahkan langsung ke penyidik BD waktu itu,” ungkap Selvi.
Tak hanya itu, Selvi mengaku pernah dihubungi melalui sambungan telepon oleh penyidik yang meminta bantuan uang untuk alasan penangkapan.
“Saya bilang cuma punya satu juta, tapi katanya tidak mau. Dia bilang, ‘ya sudah kalau begitu tidak usah’,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi RZ yang memperoleh informasi dari RM, teman pelapor. Menurut Selvi, keterangan saksi tersebut mengarah pada dugaan pelaku.
“Saksi pernah diperlihatkan video kondisi mobil saya setelah dirusak, dan disebut yang merusak itu DA. Bahkan ada dugaan oknum polwan VA juga ada di lokasi saat kejadian,” jelasnya.
Namun belakangan, saksi kunci tersebut dikabarkan enggan kembali memenuhi panggilan penyidik karena kekhawatiran terhadap dampak pribadi, sehingga memunculkan pertanyaan soal perlindungan saksi.
Korban Minta Kapolresta Turun Tangan
Selvi berharap pimpinan kepolisian turun langsung untuk mengevaluasi penanganan perkara yang ditangani Polsek Sukarame tersebut.
“Saya minta Kapolresta turun tangan langsung. Kerusakan mobil saya nyata dan berat, tapi perkara ini seperti dibiarkan menggantung,” tegas Selvi. (*)














