Rajawalivisual -(Bandarlampung) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,145 triliun di tahun 2026. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Lampung dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media di Aula Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026).
Kejati Lampung menegaskan penanganan perkara korupsi kini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan aset melalui strategi follow the money dan asset recovery.
Nilai penyelamatan terbesar berasal dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di Way Kanan yang mencapai Rp1,003 triliun. Selain itu, berasal dari penanganan perkara PT LEB, SPAM Pesawaran, pembayaran uang pengganti dan denda, serta penyitaan mata uang asing dan 738 gram logam mulia.
Selain pemberantasan korupsi, Kejati Lampung juga mencatat penyelesaian 52 perkara melalui Restorative Justice, pemulihan keuangan negara Rp33,2 miliar, penyelamatan keuangan negara Rp10,2 miliar melalui Jaksa Pengacara Negara, serta pemulihan aset Rp16,2 miliar atau 256,7 persen dari target PNBP.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum yang tegas, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi pemulihan keuangan negara.














