Rajawalivisual– menjadi korban perampasan barang barang berharga miliknya, seorang Karyawati hotel di bandar Lampung Siti Nurhaliza (19) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, melaporkan kakak angkatnya wr yang telah mengancam dan merampas paksa barang barang berharga miliknya bernilai puluhan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Haris Munandar mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian.
“Jadi kami melaporkan seseorang bernama Wr atas dugaan tindak pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana terhadap klien kami Siti Nurhaliza,” kata Haris.
Korban diambil iphone 11, gelang emas 3 gram, hingga motor milik korban juga diambil secara paksa oleh terlapor.
“Jadi hubungan korban dan pelaku yakni kakak angkat, pelaku sengaja mengambil paksa barang-barang korban di tempat kerja klien kami di salah satu hotel di Bandar Lampung pada 6 Agustus 2024,” kata Haris.
Ia mengatakan, kliennya mengalami kejadian perampasan iphone saat tengah malam sift 3 atau setelah pulang dari hotel tersebut. Terlapor memaksa korban meminta handphone dan mengambil emas.
Korban,siti nurhaliza mengatakan dirinya mengalami perampasan motor, iphone 11 hingga emas seberat 3 gram itu terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.
“Kalau kejadian perampasan itu bahwa motor saya dulu yang diambil oleh terlapor Wr tersebut, kemudian handphone dan emas,” kata korban yang merupakan karyawan hotel saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan, dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan sudah lama terjadi dan dirinya merasakan ketakutan.
“Jadi awalnya hanya mengancam hingga akhirnya saya sering kali dipukul terlapor, makanya saya sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” kata Siti Nurhaliza.
Siti mengatakan, terlapor tersebut beralasan mengambil barang miliknya itu dikarenakan iri dengannya. Terlapor juga melakukan pengancaman membakar ijazah, raport, akte, kartu keluarga.”Jadi katanya sudah bakar dokumen pribadi saya, itu dari pengakuan ibu terlapor kepada saya,” kata Siti.
Terlapor itu dari dulu memang kasar kepadanya, dan tetapi dulu dirinya dilindungi nenek. “Makanya saya pindah dan sempat tinggal di ponpes Riyadhus Sholihin pimpinan abah Ismail Zulkarnain,” kata Siti.
Terlapor juga menghina dirinya sebagai anak pungut dan sering pukul, dirinya tinggal di rumah ibu angkat dan anak-anaknya yang lainnya kasar semua kepada saya,” kata Siti. (Rvis)














