Beredar video amatir menunjukkan pembagian minyak goreng melalui program pasar murah saat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor 2, Radityo Egi-Syaiful.
Pembagian minyak goreng itu pun diprotes oleh pasangan calon nomor urut 1, Nanang Ermanto-Antoni Imam. Mereka menuding minyak goreng tersebut ilegal lantaran tidak memiliki label merek dagang dan izin edar yang jelas.
Atas dugaan pelanggaran itu, tim hukum Nanang-Antoni resmi melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, Senin (7/10/2024).
Selain melaporkan ke Bawaslu, tim hukum Nanang-Ermanto juga meminta pihak kepolisian dan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum terkait distribusi barang tanpa izin atau label resmi selama masa kampanye. (Rvis)














