Rajawalivisual.com BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Salah satu tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Lampung.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Yulian Andika Pratama (YAP) selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS) dan Aldila Leo S (ALS) selaku pemilik modal perusahaan yang juga tercatat sebagai ASN di lingkungan Dinas Sosial Pemprov Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penyidikan perkara masih terus berlangsung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan Minyakita.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati aktivitas bongkar muat minyak goreng bersubsidi yang didatangkan dari Bengkulu untuk didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut diketahui telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, 69 kantong plastik Minyakita kemasan 1 liter, tiga kendaraan angkut, dokumen distribusi, serta buku catatan penjualan yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi ilegal.
Penyidik menduga kedua tersangka memperdagangkan Minyakita dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atas dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan serta penyalahgunaan distribusi barang kebutuhan pokok.
Polresta Bandar Lampung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.














