RAJAWALI VISUAL (Bandar Lampung) – Aksi nekat seorang oknum anggota Polresta Bandarlampung mencuri mobil milik perwira Mabes Polri terjadi di sebuah hotel kawasan pusat Kota Bandarlampung, Minggu dinihari (26/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Oknum polisi berinisial Aipda AG ini tidak beraksi sendiri, melainkan berkomplot dengan tiga mantan polisi dan tiga warga sipil.
Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah korban, FN, perwira Mabes Polri yang sedang berlibur di Lampung, melapor kehilangan mobil Toyota Innova Reborn warna silver yang diparkir di hotel tempatnya menginap.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh tersangka.
“Tersangka yang kami amankan terdiri dari satu anggota aktif Polresta Bandarlampung berinisial AG, tiga mantan polisi berinisial JF, HN, dan AN, serta tiga warga sipil,” ujar Kombes Alfret, Selasa (28/10/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan BPKB, ratusan STNK, plat nomor kendaraan, cap dan materai palsu, logam mulia palsu, serta dua mobil Toyota Land Cruiser Prado dan Corolla Altis milik para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista mengungkapkan kronologi awal pencurian bermula ketika korban kehilangan kunci mobil saat check-in di hotel.
“Korban sempat melapor ke pihak keamanan hotel karena kuncinya hilang. Ternyata kunci itu ditemukan oleh seorang tamu hotel berinisial D, yang kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pencurian,” jelas Kompol Faria.
Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku melancarkan aksinya. Petugas keamanan hotel sempat berusaha menghentikan mereka, namun gagal karena para pelaku menunjukkan karcis parkir dan kunci asli mobil.
Keesokan harinya, korban mendapati mobilnya sudah hilang dan segera melapor ke Polresta Bandarlampung. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menemukan mobil tersebut terparkir di halaman RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung.
“Dari hasil pelacakan, kami temukan para pelaku sedang menginap di hotel lain. Saat digerebek, sembilan orang tengah pesta sabu. Dari sembilan itu, tujuh orang terbukti terlibat dalam pencurian mobil milik perwira Mabes Polri,” kata Kompol Faria.
Kini, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta dalam tindak pidana. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian kendaraan lain di wilayah Bandarlampung. (*)














