RAJAWALI VISUAL (Lampung Selatan) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan menegaskan layanan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat berjalan sesuai prosedur resmi dan bebas praktik percaloan maupun jalur khusus. Petugas memastikan tidak ada istilah “orang dalam” yang dapat mempercepat proses administrasi.
Kanit Regident Satlantas Polres Lampung Selatan, Ipda Levi Yando, menyampaikan pihaknya telah melakukan sidak dan penelusuran terkait dugaan adanya oknum yang bisa mempermudah pemberkasan pajak kendaraan.
“Semua masyarakat wajib mengikuti prosedur resmi. Persyaratan administrasi seperti KTP asli, BPKB, serta surat keterangan desa atau leasing untuk kendaraan berpindah tangan bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan memastikan dokumen benar-benar sah. Dengan begitu, pembayaran pajak berjalan lancar dan aman,” kata Levi, Jumat (26/9/2025).
Petugas Tolak Dokumen Bermasalah
Beberapa waktu lalu, petugas Samsat Kalianda menemukan kejanggalan dalam pengajuan perpanjangan pajak kendaraan oleh tiga warga Lampung Selatan. Setelah diperiksa, pemilik identitas KTP yang digunakan mengaku tidak pernah menyerahkan data pribadinya kepada orang lain.
Karena berpotensi terjadi penyalahgunaan identitas, permohonan tersebut langsung ditolak. “Setelah kami cek terhadap warga pemilik identitas, mengaku tidak pernah merasa memperpanjang pajak. Bahkan kami koordinasi ke Disdukcapil, dokumen KTP itu tidak teregistrasi serta diduga palsu,” jelas Levi.
Layanan Pajak Kian Mudah
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Iptu Made Agus, menambahkan saat ini layanan perpanjangan pajak kendaraan semakin mudah diakses. Samsat Kalianda telah menerapkan sistem digital melalui aplikasi Signal serta kanal pembayaran perbankan untuk memudahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tidak tergoda tawaran pihak yang mengaku bisa mempercepat proses secara tidak resmi. Biayanya biasanya jauh lebih mahal dari ketentuan. Kalau menemukan dugaan pungli atau penipuan, segera laporkan ke saluran resmi,” tegas Made. (*)