Oknum PNS Direktorat Jendral Pajak KPP Madya Kota Bandar Lampung Di Laporkan Istrinya Kasus KDRT Ke Polda Lampung
Seorang Oknum PNS Direktorat Jendral pajak KPP Madya Bandar Lampung Pebriandi Kurniawan Saputra 38 tahun dilaporkan oleh istri MA 34 tahun Ke Polda Lampung lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terlapor MA 34, Melaporkan kasus ini ke Subdit 4 Renakta Polda Lampung pada 20 agustus lalu.
MA Mengatakan Kasus KDRT yang ia alami terjadi pada 7 Juli 2024 Saat itu Ia memergoki Terlapor Sedang Video Call Dengan Wanita Selingkuhannya,
Saat itu pelapor mengaku diseret oleh sang Suami ditendang bagian dada dan didorong hingga lebam di bagian Kaki dan tangan,
“Ia, saat itu saya memergoki suami saya sedang video call dengan wanita selingkuhannya, saya diseret ditendang sampai luka lebam di bagian kaki dan tangan”
Tidak hanya sampai di situ,menurut Ma, Penganiayan kembali Terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, saat itu penganiayaan dipicu saat korban mencoba menahan terlapor,suaminya PKS yang hendak keluar rumah menemui Wanita selingkuhanya,
“Saat saya menahan suami saya yang mau keluar menggunakan motor untuk menemui selingkuhannya, tangan saya dijepit kopling motor hingga luka parah dan mengeluarkan darah banyak, ujarnya”
Kejadian ini telah di laporkan ke polisi dengan Nomor Surat Laporan STTLP/B/367/Vll/2024/SPKT/Polda Lampung. Dan saat ini sedang di lakukan proses penyidikan (Rvis)