Rajawali Visual (Jakarta) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa itu terjadi usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai tindakan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Pasalnya, pertanyaan yang diajukan Diana masih berada dalam koridor etika jurnalistik serta relevan bagi kepentingan publik.
“Pertanyaan yang disampaikan rekan kami Diana Valencia adalah bagian dari kerja jurnalistik dan justru penting untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pencabutan kartu liputan perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Ketua Umum IJTI, Herik kurniawan.
IJTI juga menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu identitas liputan berpotensi dipandang sebagai penghalangan kerja jurnalistik yang berdampak pada terbatasnya akses publik terhadap informasi.
“UU Pers jelas menjamin kemerdekaan pers. Setiap bentuk pembatasan, apalagi penghalangan kerja wartawan, sama saja menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
IJTI turut mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Senada dengan pernyataan IJTI Pusat, IJTI Pengda Lampung juga menyatakan sikap tegas mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“IJTI Lampung berdiri tegak lurus bersama IJTI Pusat. Kami menilai tindakan pencabutan kartu liputan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Ketua IJTI Lampung, Andres Afandi.
“IJTI di daerah siap ikut mengawal isu ini karena pada akhirnya menyangkut kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar,” tambahnya.
IJTI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi. (*)