Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Buntut Unras Ricuh,Ksop Tegaskan Tidak Ada Dualisme Koperasi Tkbm Di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung

×

Buntut Unras Ricuh,Ksop Tegaskan Tidak Ada Dualisme Koperasi Tkbm Di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Rajawalivisual-Menyikapi Aksi Ratusan Massa Serta Pengurus Koperasi Tkbm Perjuangan Bersama Yang Mendesak Penerbitan Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha/ Atau (Pmku) Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan Panjang//

Kepala Kantor Ksop Kelas 1 Panjang Menegaskan Hingga Saat Ini Tidak Ada Dualisme Koperasi Tkbm Di Pelabuhan Panjang//  Penerbitan Pmku Harus Sesuai Aturan Dan Regulasi Yang Berlaku Dengan Mengacu Pada Skb Dua Dirjen Dan Satu Deputi Serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023// Untuk Dapat  Menyelenggarakan Kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan//

Example 325x300

Sebelumnya/ Aksi Unjuk Rasa Ratusan Massa Buruh Dan Ormas Di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Panjang Bandar Lampung/ Berlangsung Ricuh/ Pada 29 Oktober Lalu// Massa Mendobrak Pagar Dan Nyaris Bentrok Dengan Aparat Kepolisian Yang Mengawal Jalannya Aksi Unjuk Rasa//

Dalam Aksinya/ Massa Mendesak Ksop Pelabuhan Panjang/ Segera Menerbitkan Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha/ (Pmku) Koperasi Tkbm Perjuangan Bersama// Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan Panjang//

Aksi Massa Yang Sempat Ricuh Ini Akhirnya Berhasil Redam Setelah Pihak Ksop Pelabuhan  Panjang/ Dinas Perhubungan/ Dinas Koperasi Dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Memberikan Ruang Dialog Kepada Perwakilan Massa//

Kepala Ksop Kelas 1 Pelabuhan Panjang/ Jece Julita Peres Menegaskan/ Tidak Diterbitkannya Pmku Koperasi Tkbm Perjuangan Bersama Karena Pihaknya Masih Menunggu Penilaian Pemerintah Daerah Provinsi Lampung/ Apakah Koperasi Tersebut Memenuhi Syarat Atau Tidak, Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku//

Menurut Jece/ Untuk Menerbitkan Pmku/ Ksop Tetap Mengacu Pada Skb Dua  Dirjen Satu Deputi/ Kementerian Tenaga Kerja Dan Kementerian Perhubungan// Selain Itu/ Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023/ Koperasi Tkbm Bisa Dibentuk Jika Adanya Pelabuhan Baru// Karena Satu Pelabuhan Hanya Ada Satu Koperasi Tkbm//(Rvis)